Thevocket.com
ANAK DURHAKA, Pria Ini Tega Tendang dan Pukuli Ayah Lantaran tak Diberi Uang Untuk Beli Narkoba.
- Sungguh tak ada hati pria ini. Hanya karena tak dikasih uang untuk beli narkoba, ia tega menendang dan memukuli ayahnya yang sudah tua.
Baru-baru ini, peristiwa memilukan hati terjadi di Malaysia.
Mengutip dari Serambinews, seorang pria berusia 30 tahun nekat pukuli dan menendang ayahnya yang sudah tua renta.
Pria tersebut nekat berbuat kasar kepada sang ayah yang berusa 70 tahun lantaran tak diberi uang untuk membeli narkoba.
Aksi pemukulan tersebut terekam oleh kamera warga dan viral di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 30 detik itu menggambarkan seorang pria memukul ayahnya yang tak berdaya.
Ia menghajar habis-habisan ayahnya hingga tersungkur ke tanah dan memohon belas kasihan.
Pria yang terlihat sangat marah itu tiba-tiba menendang punggung ayahnya dengan keras sebelum meninggalkan rumah.
Beberapa tetangga menyaksikan kejadian itu, tetapi mereka takut untuk melerai pertengkaran tersebut.
Dilansir dari New Straits Times, Rabu (16/2/2022), insiden tersebut terjadi di Kampung Ruat, Yan, Kedah, Malaysia.
Kepala polisi Yan, Shahnaz Akhtar Haji mengatakan korban adalah ayah tiri pelaku dan telah membuat laporan polisi setelah insiden tersebut pada Selasa (15/2/2022) pukul 8.30 pagi waktu setempat.
Dia mengatakan penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka berusia 30 tahun itu mengalami gangguan mental dengan masalah kecanduan narkoba.
"Tersangka mengamuk setelah ayah tirinya menolak memberikan uang untuk membeli narkoba,” kata Shahnaz dalam sebuah pernyataan.
Kemudian, kata dia, pria pencandu narkoba itu menyerang ayah tirinya bertubi-tubi setiap kali korban menolak memberikan uang untuk membeli narkoba.
Shahnaz mengatakan korban, yang menderita luka di punggung, dada dan wajah, sudah mendapat perawatan di Rumah Sakit Yan.
"Pria itu ditahan sekitar pukul 18:45 sore di Lubuk Boidi dan pemeriksaan memastikan bahwa dia adalah pasien gangguan jiwa yang terdaftar," katanya.
Menurut laporan Astro Awani, korban mengalami pembengkakan di telinga kiri akibat hantaman dari kaki tersangka.
Kepala polisi Yan, Shahnaz Akhtar Haji mengatakan kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 323 KUHP jo 18A UU KDRT Malaysia.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Halaman sebelumnya