Informasi Terupdate & Terpercaya

MIRIS, Siswi SD Kelas 5 Jadi PSK, Palsukan Umurnya Jadi 16, Bisa Layani 3 Pria Dengan Tarif Rp450 Ribu


Aparat kepolisian berhasil membongkar praktek prostitusi online di Apartemen Gading Nias, Jakarta Utara.

Mirisnya, seorang PSK yang dipekerjakan oleh pelaku DF adalah gadis 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5.

Gadis siswi SD berinisial AC warga Jawa Barat tersebut ternyata sudah sanggup melayani 3 pria hidung belang.

Awalnya pelaku DF mengiming-imingi uang banyak, sehingga korban mau dibawa ke Ibu Kota.

Tak tahunya, korban dijual DF untuk melayani nafsu bejat para pria hidung belang.

DF memasarkan korban melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp450.000.

DF juga memalsukan usia AC menjadi 16 tahun untuk mengelabui pelanggan lewat MiChat.

DF juga mengoperasikan akun MiChat untuk mencari pria hidung belang yang ingin memakai jasa PSK.

Untuk menarik minat pria hidung belang, profil MiChat AC berisi album foto-foto gadis siswi SD tersebut.

Profil tersebut tertulis 'manis imut 16' dengan hobi 'BOBO'.

AC pun sudah memikat tiga pria hidung belang.

Polisi pun bertindak menggagalkan aksi prostitusi tersebut sebelum AC melayani nafsu pria hidung belang pada Kamis (11/3/2021) lalu.

"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading."

Seperti diucapkan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di kantornya, Rabu (7/4/2021).

Adapun nama korban di akun Michat-nya juga diubah pelaku.

Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.

"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'."

"Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.

Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias.

Berbekal informasi yang ada, anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP M Fajar, bergerak menuju lokasi.

Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.

Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.

Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan sedang bersama saksi, Y.

Bocah bau kencur ini sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun MiChat-nya mencari pelanggan.

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen."

"Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M Fajar.

Menurut Fajar, pelaku mengaku, hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.

Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.

Untungnya, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga."

"Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan."

"Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

Hasil penelusuran lanjutan, korban yang dalam akun MiChat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun.

Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban.

Korban, AC (12), ditawarkan seharga Rp450 ribu untuk sekali main.

"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp450 ribu," kata Guruh, Rabu (7/4/2021).

Dari harga tersebut, DF akan mengambil keuntungan Rp150 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban.

Pada Kamis (11/3/2021) lalu, diduga sudah ada pelanggan yang membayar untuk berhubungan badan dengan korban.Namun, sebelum AC sempat melayani pelanggan, polisi terlebih dahulu mengamankannya.

"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ucap Guruh.

Atas perbuatannya, DF disangkakan melanggar Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Juga Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orang tuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI menyoroti kasus muncikari yang menjajakan siswi SD kelas 5 melalui aplikasi MiChat.

Komisioner KPAI, Ai Mariyati menilai, adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur tak terlepas dari kurangnya pengawasan terhadap apartemen-apartemen yang sering dijadikan tempat prostitusi online.

Menurut dia, apabila pengelola apartemen masih membiarkan penyewaan harian, ada kerentanan disalahgunakan untuk prostitusi online.

"Saya menyatakan jika apartemen masih memberikan penyewaan per hari, maka kerentanan adanya oknum-oknum melakukan tindakan penampungan, penyelenggaraan, atau dibuat lokalisasi sekalipun oleh orang-orang tak bertanggung jawab, itu kemungkinan besar terjadi," kata Ai di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Ai pun meminta pemerintah bertindak terkait berulang kalinya ditemukan prostitusi online di apartemen.

Apalagi, kerentanan apartemen dijadikan tempat prostitusi sering terjadi di kota-kota besar.

"Kami ingin mengetuk Pemda melakukan pengawasan itu, dan secara khas kita lihat di kota-kota besar itu salah satu lokasi (prostitusi) itu di apartemen," ucap Ai.

Terkait pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan anak SD, Ai mengaku sangat prihatin.

Selain mengapresiasi, ia juga mendorong penuh pihak kepolisian maupun pemerintah untuk terus memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Terutama muncikari yang melibatkan anak di bawah umur ke dalam dunia prostitusi. 

Tribunjatim.com 

Share on Facebook
Share on Twitter
Tags :