Informasi Terupdate & Terpercaya

VIRAL Kejadian Tadi Siang, Suami Tebas Tetangga yang Selingkuh dengan Istrinya, Ternyata Sudah 6 Tahun Berhubungan



PONTIANAK, SP - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi lagi. Kali ini bukan hanya istri saja yang jadi korban, namun tetangga rumah pun ikut jadi korban.

Tak tanggung-tanggung, akibat KDRT ini, tangan kanan korban yang merupakan istri pelaku, terputus sedangkan tetangganya itu mengalami luka cukup serius di bagian tangan kiri, pipi bagian kiri dan telinga bagian kanan atas.

Adapun lokasi kejadian di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial S (29), dan korban bernama Susilawati (27), serta Tjua Bu Nguan (53).

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Antonius Pardamean KDRT tersebut terjadi, sekitar pukul 16.00 wib. Kejadian bermula ketika pelaku dan istrinya bertengkar. Pelaku curiga anak bungsu yang berusia tiga tahun, hasil perselingkuhan istrinya dengan laki-laki lain. Kecurigaan pelaku sudah lama muncul, dikarenakan pelaku kerap diejek oleh rekan-rekannya, bahwa anak bungsu itu bukan hasil dari pernikahan dirinya. "Oleh karena inilah, sehingga muncul kecurigaan pelaku," terangnya.

Pada saat kejadian, pelaku menanyakan kembali kepada istrinya, terkait kepastian anak bungsunya itu. Namun, karena pertanyaan tidak digubris, kemarahan pelaku memuncak. Ia mengambil sebilah parang berbentuk celeng atau celurit panjang, dan menebas istrinya.

"Si korban (istri pelaku) menangkis sehingga menyebabkan tangannya putus. Kemudian dilakukan lagi pembacokan di bagian wajah dan tangan," terangnya.

Setelah istrinya tersungkur bersimbah darah, pelaku keluar rumah dan menghampiri Tjua Bu Nguan (53) yang tengah duduk di depan rumah.

Pelaku mengayunkan clurit ke arah korban. Korban sempat menghindar. Ayunan celeng hanya mengenai pipi. Pelaku mengayunkan kembali celengnya ke arah korban.

"Korban sempat menangkap dan memegang celeng itu. Korban berusaha menarik celeng, sehingga tangan korban juga luka. Telinganya juga kena sabetan," ungkapnya.

Banyak masyarakat setempat menyaksikan. Akhirnya, pelaku diamankan sebelum Polsek Sungai Kakap datang ke lokasi, menangkap pelaku.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 23, pasal 44 ayat 2 tentang Kekerasan Rumah Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Kita buat pasal berlapis karena korbannya ada satu orang umum, dan ada satu keluarganya sendiri," tutupnya. Sementara itu, si pelaku ketika diminta keterangan oleh penyidik, mengaku saat hari kejadian istrinya baru saja selesai berdandan, dan akan menghadiri acara keluarganya di luar.

Dari penjelasannya, dia tega menganiaya istriny, karena mencurigai istrinya dulu pernah berselingkuh dengan tiga laki-laki sekaligus. Sedangkan Tjua Bu Nguan merupakan keluarga dari salah satu laki-laki yang diduganya, menjadi selingkuhan istrinya itu.

"Maksud saya kan, jujur jak ndak jadi masalah. Kalau memang dia mau jujur kan saya terima, tapi kalau tak mau jujur, jangan ginikan sayelah," katanya lagi kepada penyidik.

Atas kejadian ini, ia mengaku menyesal telah melakukan berbuat sedemikian rupa kepada istri dan tetangganya. "Menyesallah, tapi mau bagaimana lagi sudah terjadi," tuturnya. (sms/lis)

Share on Facebook
Share on Twitter
Tags :